Dana Hibah Pramuka Diselewengkan, Eddy Marwoto dan 3 Rekannya Ditangkap Kejati Jabar
Bandung – Bandung Berkabar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Eddy Marwoto bersama tiga orang rekannya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah keempatnya diperiksa intensif pada Kamis (13/6) di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dana hibah yang menjadi objek perkara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Total nilai kerugian negara dari ketiga tahun anggaran tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Keempat tersangka kami tahan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, I Dewa Gede Wirajana, dalam konferensi pers.
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
1. Eddy Marwoto – Kadispora kota bandung
2. Yi – mantan sekda kota bandung
3. DR – mantan Kadispora kota bandung
4. DN –ketua Harian Kwartir cabang Pramuka kota bandung
Menurut hasil penyelidikan, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kepramukaan dan pembinaan generasi muda malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Penyidik menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif, pengadaan yang tidak pernah dilakukan, hingga pencairan dana tanpa prosedur yang sah.
“Modus yang digunakan para tersangka di antaranya mark-up kegiatan dan pembuatan dokumen palsu untuk mencairkan dana hibah,”
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan lembaga pendidikan nonformal yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda. Sejumlah orang tua dan tokoh Pramuka menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini.
Kejati Jabar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi dana hibah ini.
M.Syamil